Hendardi yang saat ini memimpin Setara Institute menegaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 9 Keppres tersebut, hasil laporan akhir TPF yang sudah diserahkan ke Presiden menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengumumkan hasilnya kepada publik.
Laporan akhir itu sendiri, menurut Hendardi telah diserahkan TPF kepada presiden pada 24 Juni 2005 langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara. "(Hasil TPF) menjadi pertanggungjawaban pemerintah untuk mengumumkan laporan itu," papar Hendardi.
Ia pun menyayangkan pihak pemerintah yang sampai saat ini belum menyampaikan ke publik laporan akhir terkait fakta-fakta kasus pembunuhan Munir yang ditemukan TPF. Pasalnya, usai melaporkan kepada Presiden SBY, TPF saat itu hanya berhak mengumumkan kepada publik bila TPF sudah selesai bekerja.
"Walaupun setelah itu kami sendiri sudah tidak menjadi tim pencari fakta lagi, tapi kami pribadi termasuk anggota masyarakat yang lain, termasuk media sekalipun banyak yang mendesak agar hasil TPF ini diumumkan ke publik sesuai apa yang tercantum di dalam Keppres," pungkasnya. (ulu)
(Risna Nur Rahayu)