Mantan TPF Kasus Munir Sayangkan Pemerintah Belum Sampaikan Hasil ke Publik

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2016 14:15 WIB
Mantan TPF sedang bersaksi di sidang Komisi Informasi Pusat (Foto : Bayu Septianto/ Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pemohon dan Sekretariat Negara (Setneg) sebagai termohon.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan untuk mengetahui kejelasan serta alasan pemerintah yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajibannya membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.

Pada sidang hari ini, Selasa (2/8/2016), yang digelar di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, pemohon menghadirkan dua saksi yakni Sekretaris TPF Usman Hamid dan anggota TPF Hendardi. Majelis hakim dipimpin Evy Trisulo Dianasari, dengan dua anggota Thannu Setyawan dan Dyah Aryani.

Dalam persidangan, pemohon Yati Andriani mempertanyakan kepada Hendardi mengenai siapa yang seharusnya menyampaikan kepada publik terkait hasil investigasi TPF, apakah pemerintah atau dilakukan langsung TPF.

Hendardi menjawab bahwa TPF hanya bertugas menyelidik atau menginvestigasi fakta-fakta yang belum terungkap soal kematian Munir, dan hasil laporan yang diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia.

Hal ini, lanjut Hendardi, sesuai dengan peraturan yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.

"Saya sampaikan bahwa di dalam Keppres memang tertuang bahwa hasil dari penyelidikan atau investigasi TPF ini harus diumumkan kepada publik, akan diumumkan kepada publik," ujar Hendardi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya