Semua Laporan TPF Kasus Munir Diserahkan ke SBY

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2016 17:19 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

Menurut Usman, para anggota TPF mengetahui hasil temuan-temuan fakta, namun tetap tak berhak untuk mengumumkannya. Pasalnya, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta, pemerintahlah yang wajib memberitahukan hasil temuan kepada publik.

"Semua laporan kami berikan kepada SBY, namun kewenangan untuk memublikasikan tetap berdasarkan dari SBY," kata Usman.

Mengingatkan kembali kepada presiden, karena sebetulnya yang disebutkan dalam peraturan itu adalah pemerintah dan kepala pemerintahan adalah presiden, siapa pun itu presidennya. Kalau saat ini presidennya Jokowi, ya tentu saja dia harus segera mengumumkan terkait hasil pencarian fakta pembunuhan Munir.

Hal yang sama disampikan pemohon dari KontraS, Yati Andriana, yang yakin pemerintah mengetahui hasil pencarian fakta yang telah dilakukan TPF dan telah diserahkan saat itu kepada Presiden SBY.

"Kalaupun itu sudah didistribusikan ke kementerian terkait tentunya harus kementerian itu harus ditindaklanjuti. Tetapi, presiden sebagai kepala pemerintahan punya wewenang untuk bisa memublikasikan hasil temuan ini ke publik," tukas Yati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya