Mendagri: Ahok Harus Cuti Kalau Mau Nyagub

Reni Lestari, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2016 16:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri, harus mengajukan cuti selama masa kampanye.

Hal ini terkait judicial review yang diajukan petahana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal pasal dalam UU Pilkada yang mengharuskan calon incumbent cuti selama kampanye. Ahok keberatan dengan pasal ini karena masa kampanye Pilkada bersamaan dengan penyusunan APBD 2017.

"Jadi prinsipnya itu, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur, maka posisi seorang gubernur definitif termasuk pak Ahok itu statusnya cuti di luar tanggungan negara, itu prinsip dulu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Tjahjo melanjutkan, soal penyusunan APBD yang dijadikan alasan oleh Ahok, hal itu bisa dikawal oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) gubernur usai Ahok resmi cuti dari DKI 1. Selain itu, semasa kampanye, jika Ahok berniat mengawal penyusunan APBD, maka hal itu sah dilakukan.

"APBD itu bisa dikawal Plt, tapi apabila pak Ahok sebagai gubernur mau ikut mengawal, sah-sah saja, boleh-boleh saja, silakan saja. Namun kapasitasnya tadi, pada saat dia mendaftar tadi dia harus cuti," jelasnya.

Mengenai judicial review yang diajukan Ahok, Tjahjo mengatakan hal itu adalah hak demokrasi setiap warga. Namun, ia pun menyoroti banyaknya pihak yang memandang judicial review tidak etis diajukan seorang gubernur.

"Hanya saja sebagai gubernur, sebagai kepala daerah, kalau ada yang mengatakan kurang pas atau etikanya bagimana, ya terserah itu bagaimana pribadi masing-masing orang, pribadi masing-masing gubernur," tutur Tjahjo.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya