DPP PDI Perjuangan, kata Basarah, menyadari bahwa persoalan aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sudah diatur dalam ketentuan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD NRI 945. Oleh karena itu, semua regulasi yang mengatur eksistensi agama dan aliran-aliran kepercayaan harus tertuang dan termaktub dalam pasal-pasal setiap peraturan perundang-undangan demi mewujudkan prinsip kesetaraan warga negara di muka hukum.
"Karena itulah diperlukan dialog dengan pikiran dan hati yang terbuka, tulus dan ikhlas dengan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok dan golongan dengan nilai-nilai Pancasia sebagai parameternya," jelasnya.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan, PDI Perjuangan memiliki watak dan karakter yang berdiri di atas prinsip Ketuhanan, Perikemanusiaan, Kebangsaan, musyawarah-mufakat, dan Keadilan sosial. Karena itulah setiap warga negara harusnya diperlakukan sama. Sekiranya tahapan ini bisa dicapai, maka Indonesia akan berdiri kokoh dengan keanekaragaman yang menjadi taman sarinya Indonesia," ujar Hasto.
DPP PDI Perjuangan berjanji kepada Komunitas aliran kepercayaan kepada Tuhan YME itu untuk dapat berdialog dengan Presiden RI Joko Widodo agar aspirasi mereka dapat didengar dan diperjuangan.
(Muhammad Saifullah )