"Untuk mencari tahu unsur mana yang belum dipenuhi bahwa kasus ini bukan tindak pidana," sebut Trisno.
Menurut dia, harusnya kasus itu dinaikkan dulu statusnya, kemudian baru dibuka lagi apakah bisa ditentukan seseorang itu jadi tersangka apa tidak.
"Sebenarnya apa sulitnya menyatakan ini perkara adalah tindak pidana. Ada korban yang meninggal akibat tindak pidana. Itu tidak sulit untuk dibuktikan," terang Trisno.
(Salman Mardira)