PA rata-rata menerima 300 kasus per bulan. Dari data yang terhimpun, kata Zainudin separuh lebih pemohon cerai berlatar belakang buruh migran. Faktor ekonomi, yakni kesenjangan pendapatan suami dan istri menjadi penyebab terbesarnya. Selebihnya karena faktor tidak adanya tanggung jawab, ketidakcocokan, dan perselingkuhan.
“Faktor ekonomi yang sebelumnya kemiskinan telah bergeser menjadi kesenjangan pendapatan antara suami dan istri, “terangnya.
PA berusaha semaksimal mungkin menekan angka perceraian. Salah satunya mengoptimalkan pendekatan mediasi dan bimbingan kepada pasangan yang hendak bercerai.
“Pada dasarnya setiap perkara yang masuk pasti melalui proses mediasi dulu. Dan kita berharap perpisahan tidak terjadi, “pungkasnya.
Imam, warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar membenarkan bahwa ancaman perceraian lebih berpotensi mengintai kehidupan rumah tangga buruh migran. “Apalagi mereka (buruh migran) yang hanya tidak memiliki manajemen yang bagus dari uang yang mereka peroleh, “tuturnya.
(Awaludin)