Tidak Ada Calon Independen di Pilgub DKI 2017

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2016 16:59 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Soemarno memastikan Pilkada di ibu kota pada 2017 akan berlangsung tanpa adanya calon independen.

Hal ini mengingat sejak Rabu 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016 baka calon pasangan independen yang mendaftar tak memenuhi syarat minimal KTP dukungan setelah dilakukan penghitungan.

"Dipastikan Pilkada DKI 2017 tanpa calon independen," kata Soemarno saat dihubungi, Senin (8/8/2016).

Sebelumnya, bakal pasangan calon independen yang mandaftarkann diri ke KPUD DKI yakni Ichsanudin Noorsy dan Ahmad Daryoko. Namun, pasangan ini dinyatakan gagal maju ke Pilkada DKI melalui jalur independen karena setelah dihitung, jumlah KTP dukungan tidak terpenuhi.

"Karena kan dihitung dulu, bagaimana bisa disimpulkan tidak memenuhi syarat kalau tidak menghitung terlebih dulu," imbuhnya.

Sementara itu, Soemarno juga mengatakan ada sejumlah bakal calon yang tidak membawa persyaratan berkas saat menyambangi KPUD DKI. Sehingga, otomatis dinyatakan gagal pencalonannya.

"Kalau itu bukannya tidak cukup, tapi enggak bawa berkas. Kalau enggak bawa berkas kan, apanya yang mau dihitung," tutur Soemarno.

Ia pun mengakui bahwa bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan KTP hanyalah Ichsanudin-Ahmad. "Iya, cuma Ichsanudin saja," tutup dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya