Dituding Terima Aliran Dana Korupsi BPKS, Ini Reaksi Irwandi Yusuf

Rayful Mudassir, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2016 05:15 WIB
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat diwawancara wartawan di Jakarta (Antara)
Share :

BANDA ACEH – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, membantah dirinya ikut menerima aliran dana senilai Rp14 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, terkait pembangunan proyek dari BPKS Sabang. Ruslan kini menjadi terdakwa korupsi kasus BPKS Sabang.

Irwandi menyebutkan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus itu. Bahkan belum ada bukti yang menunjukkan bahwa pendiri Partai Nasional Aceh (PNA) itu turut andil dalam kasus pembangunan dermaga di Sabang tahun 2011.

“Jadi itu masalahnya sebenarnya sudah lama. Saya juga heran kenapa baru sekarang nama saya disebut-sebut. Padahal itu sudah lama kasusnya, mungkin ini karena sudah dekat pilkada ya,” kata Irwandi di Banda Aceh, Minggu (7/8/2016).

Mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mengatakan, penyebutan dirinya sebagai salah satu penerima dana terlalu digembar-gemborkan. Padahal itu bukan keterangan langsung dari Ruslan Abdul Gani, melainkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidik kasus tersebut.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, terdakwa Ruslan Abdul Gani didakwa merugikan negara Rp116 miliar atas kasus korupsi pembangunan dermaga BPKS 2011. Dalam dakwaannya, JPU menguraikan aliran dana dugaan korupsi itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya