JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), A Bakri HM, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia diperiksa selaku saksi.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary, kepala BPJN IX)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Selain akan memeriksa politikus PAN, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil anggota lain dari Komisi V yakni Alamudin Dimyati Rois asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Amran. Dimyati sendiri sudah sering bolak-balik ke KPK.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka AHM," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, pada kasus ini sejumlah anggota Komisi V DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan milik Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara.
KPK sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Tiga di antaranya yakni anggota Komisi V DPR RI.
Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.