KPK Periksa Politikus PAN Terkait Suap Proyek Jalan Kementerian PUPR

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2016 10:32 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Okezone)
Share :

Sementara tersangka lain adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary; Abdul Khoir; serta dua rekan Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah. Dia diputus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Khoir didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Khoir sebesar Rp21,38 miliar, SGD1,67 juta, dan USD72,7 ribu. Suap diberikan oleh Khoir bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Namun, mesti telah berstatus tersangka, Amran serta Andi Taufan belum juga dijebloskan ke penjara oleh penyidik KPK.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya