JAKARTA - Kuasa hukum mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Surung Napitupulu, berharap kepada majelis hakim agar memvonis ringan kliennya atas kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
Menurutnya, pihak dari korban sudah memberikan surat pernyataan tidak akan menuntut apapun kepada Ivan Haz. "Kami ada surat dari korban yang menyatakan tidak akan menuntut," ujar Surung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Surat itu sendiri akan diberikan kepada majelis hakim saat proses persidangan. Dirinya berharap hakim mempertimbangkan untuk memberikan vonis ringan terhadap kliennya.
"Mudah-mudahan majelis hakim dapat meringankan putusannya," kata Surung.
Adapun isi surat pernyataan yang diterima kuasa hukum Ivan Haz sebagai berikut:
Surat pernyataan