JAKARTA - Sidang vonis anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terkait kasus penganiayaan ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran salah satu hakim tak hadir dalam sidang tersebut.
"Majelis hakim memutuskan, karena para hakim belum sempat diskusi soal putusan. Majelis sependapat tentang putusan hakim untuk menunda sidang dan karena salah satu hakim juga tak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes saat memimpin sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Sidang lanjutan akan diagendakan pada pekan ini. "Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Kamis 11 Agustus 2016," tukasnya.
Sidang vonis dilaksanakan di ruang sidang Mr. Kusuma Atmaja II, Pengadilan Jakarta Pusat. Sebelumnya, Ivan terbukti melakukan penganiayaan kepada pembantunya pada tahun 2015. Selain itu, Ivan juga sempat melontarkan kata-kata kasar dan memukul pembantunya itu.
Sementara itu, Tim kuasa hukum dari Ivan Haz, Surung Napitupulu, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan tarhadap kliennya. Menurutnya, pihak dari korban sudah memberikan surat yang tidak akan menuntut apapun kepada Ivan Haz.
(Susi Fatimah)