JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menjatuhkan vonis kepada mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Sidang vonis dilaksanakan di ruang sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, Pengadilan Jakarta Pusat. Bacaan vonis yang diagendakan pukul 15.00 WIB mengalami keterlambatan dan baru dibacakan pada pukul 17.20 WIB.
"Menyatakan Ivan terbukti secara sah bersalah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Sehingga menghukum pidana penjara satu tahun enam bulan, mengurangi selama masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).
Putusan juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan barang bukti selama proses persidangan berlangsung.
Ivan Haz didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Toipah di apartemen miliknya pada pertengahan 2015. Selain itu, Ivan Haz juga melontarkan kata-kata kasar dan kerap memukul.
Diduga, perlakuan Ivan Haz terhadap PRT yang berkerja padanya itu tidak terjadi satu kali. Toipah mengaku hal tersebut kerap menimpa dirinya.
Akibat perbuatannya, Ivan Haz yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diberhentikan.
(Rachmat Fahzry)