Kepala Ombudsman Jateng Kecelakaan Kereta Api, Ini Tanggapan KAI

Mustholih, Jurnalis
Kamis 11 Agustus 2016 20:09 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

"Saat itu, mobil hendak melintas dari arah selatan menuju utara rel," tuturnya.

Atas kecelakaan itu, PT KAI segera berkoordinasi dengan Jasa Raharja cabang Demak agar memberi jaminan perawatan pada korban kecelakaan yang dilarikan ke RS Pelita Anugerah.

"Proses untuk korban yang dirawat di RS Pelita dapat jaminan perawatan dari Jasa Raharja. Untuk pemberian santunan kematian oleh Jasa Raharja akan diserahkan besok," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya