JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alis Ivan Haz selama satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Universitas Muhhamadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebutkan vonis yang dijatuhkan kepada anak dari mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz sudah cukup berat.
"Kalau sekedar nendang, mukul, menyebabkan bekas sangat jelas (biru, benjol atau luka) dan juga nendang dalam hukum pidana itu masuknya ke penganiayaan ringan. Jadi satu tahun enam bukan itu terlampau berat," kata Huda kepada Okezone, Jumat (12/8/2016).
(Baca: Aniaya PRT, Ivan Haz Divonis Satu Tahun Enam Bulan)
Sementara Ivan Haz setelah usai persidangan yang digelar diluar sidang Mr Koesoemah Atmadja 1, PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2016 kemarin menyayangkan sikap hakim yang menjatuhkan hukuman tersebut.
Menurutnya, hakim dapat memberika vonis yang lebih ringal. Pasalnya, Ivan Haz mengaku telah memberikan ganti rugi berupa uang sebesar Rp250 juta.
Sebelumnya, Ivan Haz divonis lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua tahun penjara. JPU menuntut Ivan Haz dengan dakwaan primer, Pasal 90 KUHP tentang luka berat, dan dakwaan subsidair, yakni Pasal 44 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(Fiddy Anggriawan )