Penuhi 12 Syarat Ini bila PNS Ingin Berpoligami

Prabowo, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2016 11:54 WIB
Inilah 12 syarat bila PNS ingin berpoligami (foto: Prabowo/Okezone)
Share :

"Istri sakit dan tidak punya keturunan, itu bisa jadi alasan berpoligami. Tapi, tetap harus ijin istri pertama, karena semua yang diajukan pemohon itu akan dikroscek kebenarannya," jelasnya.

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, tetap diperbolehkan mengajukan poligami. Hanya saja, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci dari masyarakat umum, seperti swasta atau wiraswasta lainnya.

Dan PNS yang mengajukan poligami, harus meminta persetujuan pada atasannya. Misal pegawai di Pemda, harus se-ijin Bupati atau Gubernur yang merupakan atasannya. Begitu juga di Departemen Agama, harus se-ijin Kepala Kantor yang menaunginya.

"Kalau PNS memang agak panjang prosedurnya, harus ijin atasan, katakanlah pegawai di Pemkab, ya harus ijin Bupati. Misalnya Bupati mengizinkan, ya boleh-boleh saja berpoligami, begitu juga sebaliknya," tandasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya