Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Aturan ASN DKI Boleh Poligami, Begini Reaksi Mendagri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |20:41 WIB
Heboh Aturan ASN DKI Boleh Poligami, Begini Reaksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) boleh berpoligami. Terkait peraturan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku belum membacanya.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Tito mengaku akan berkunjung ke Pemprov Jakarta pada minggu depan. Kedatangannya itu untuk mengecek pembangunan gedung dan menanyakan aturan poligami tersebut.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," ungkapnya.

Sekadar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 Ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan: 
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement