Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Aturan ASN DKI Boleh Poligami, Begini Reaksi Mendagri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2025 |20:41 WIB
Heboh Aturan ASN DKI Boleh Poligami, Begini Reaksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian (Foto: Raka Dwi Novianto/Okezone)
A
A
A

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 
a. Salah satu pihak berbuat zina; 
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement