KLATEN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, kepolisian dan TNI menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Hasilnya, tim gabungan berhasil menjaring dua wanita pekerja seks komersial (PSK) dan enam pasangan selingkuh.
Operasi Pekat kali ini menyasar ke sejumlah tempat yang diduga sering digunakan mangkal para PSK, diantaranya bekas lokalisasi Baben, Bareng Lor, Klaten Utara, Sor Kluwih Timur Alun-alun Klaten, Pasar Sapi Kecamatan Prambanan, dan kawasan perhotelan wilayah Prambanan.
Hasil pendataan, dua wanita PSK tersebut merupakan pemain lama. Keduanya kemudian dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Surakarta. Sedangkan enam pasangan yang terbukti selingkuh dikenai wajib lapor selama 15 hari ke Kantor Satpol PP Klaten.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Klaten, Sugeng Santoso mengatakan, Operasi Pekat digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran.
“Mereka yang terjaring operasi pekat diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Operasi pekat akan terus ditingkatkan bersama petugas gabungan,” kata dia, seperti dikutip dari KRjogja, Sabtu (13/8/2016).
(Fransiskus Dasa Saputra)