Curi Motor Cewek Lain, Pria Ini Gagal Menikah

Syaiful Islam, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2016 20:11 WIB
Ilustrasi
Share :

"Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini tersangka sudah dijebloskan dalam tahanan," terang Kapolsek Wiyung Kompol Haryono, Sabtu (27/8/2016).

Menurut Haryono, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Marinero menyatakan acara lamaran sudah dibicarakan dengan orang tua masing-masing. Bahkan hari dan tanggalnya sudah ditentukan pada akhir tahun ini. Namun, rencana tersebut terancam batal karena ditangkap polisi.

"Karena saya ditangkap polisi kemungkinan batal (pernikahannya)," ucap Marinero.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya