PALANGKARAYA - Ruang gerak perokok di Kota Cantik Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terus dipersempit. Hal ini seiring diterbitkannya peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Bahkan, para perokok bisa langsung berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pengadilan Negeri Palangkaraya jika ketahuan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Salah satunya, merokok di rumah sakit.
"Sesuai Perda Kawasan Tanpa Rokok, jika ada yang merokok di tempat-tempat yang dilarang bisa langsung disidang di tempat, karena mengganggu pengunjung yang tidak merokok,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Palangkaraya, Dortan Marpaung, di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2016).
Ia menjelaskan, dalam menegakkan Perda Kota Palangkaraya Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, Satpol PP gencar memantau pukesmas dan rumah sakit. Lokasi tersebut di antaranya Puskemas Kayon Jalan Rajawali, Puskesmas Bukit Hindu, dan Rumah Sakit dr Doris Sylvanus Kota Palangkaraya.