Curi Ikan di Indonesia, Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia

Rayful Mudassir, Jurnalis
Senin 05 September 2016 05:01 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

BANDA ACEH – Direktorat Polisi Perairan Polda Aceh berhasil menangkap kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka wilayah perairan Indonesia, Minggu 4 September 2016. Diduga kapal tersebut secara ilegal menangkap ikan di perairan Indonesia.

Kapal bernomor lambung KP Perkakak 3017 itu, beserta lima orang awak kapal turut diamankan polisi. Masing-masing seorang Nahkoda kapal berinisial SR warga negara Thailand dan empat anak buah kapal (ABK) yang juga berasal dari negara yang sama.

Direktur Ditpolair Polda Aceh, Kombes Pol Kasmolan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata dia saat pemeriksaan diketahui kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Polisi juga menyita barang bukti berupa ikan tangkapan beragam jenis sebanyak 1,5 ton.

“Mereka melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga akhirnya kita tangkap kapal asing ini. Selanjutkan akan diadakan penyidikan dan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasmolan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2016).

Kasmolan menambahkan, kapal berbendera Malaysia ini juga tidak memiliki izin menagkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Mereka terancam akan dikenai Pasal 93 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya