Indonesia Tunggu Kepastian soal Visa Haji & Umrah Berbayar

Muhammad Saifullah , Jurnalis
Jum'at 09 September 2016 13:24 WIB
Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh (Foto : M. Saifullah/Okezone)
Share :

MAKKAH - Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, menyatakan sudah mendengar informasi seputar kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi untuk menerapkan visa berbayar. Kendati demikian, dia mengaku bahwa informasi tersebut belum pasti karena belum adanya kebijakan resmi.

“Ini belum pasti, tapi saya dengar tanggal 2 Oktober untuk umrah dan haji pertama kali gratis. Tapi untuk kedua dan seterusnya akan ada penambahan charge,” terangnya.

Menurutnya, dari informasi yang dia dengar, tarif yang agak memberatkan terdapat untuk visa ziarah. Dikatakan bahwa yang paling murah adalah 2 ribu riyal atau sekira Rp7 juta. “Kami sedang berkomunikasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) Saudi terkait dengan hal ini karena itu adalah otoritas mereka,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Djamil, mengatakan belum bisa bersikap dan masih menunggu pengumuman resmi Pemerintah Saudi tentang ketentuan itu. Abdul Djamil mengaku sudah mendengar terkait ketentuan bahwa untuk perjalanan haji yang pertama kali adalah gratis, seterusnya baru dikenakan biaya.

“Jadi kita tunggu kapan itu dimulai. Kalau sudah dimulai kita memikirkan seperti apa usulan kita. Apakah minta diringankan atau tidak perlu dikenakan biaya yang memberatkan. Kalau 2.000 ribu (riyal) kan lumayan,” katanya.

Djamil menjelaskan, jamaah yang berangkat tahun ini ada juga yang sudah berhaji, meski jumlahnya tidak banyak. Untuk tahun ini, 98 persen jamaah belum berhaji, sedangkan sisanya sudah. Daftar jamaah yang ada di waiting list juga tidak hanya yang belum berhaji karena ada juga yang sudah berhaji.

“Hanya itu tidak kita prioritaskan. Kita berangkatkan pada pelunasan tahap kedua setelah tahap pertama kita kasih kesempatan kepada yang belum berhaji dan mereka tidak memanfaatkan,” ujarnya.

“Komitmen kita adalah memberikan prioritas pada yang belum berhaji. Yang sudah berhaji dimohon pengertiannya,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Abdul Djamil, mulai tahun lalu, pihaknya telah mengeluarkan regulasi yang mengatur bahwa jamaah yang sudah berhaji dan mau berhaji lagi, harus menunggu 10 tahun. Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada jamaah yang belum berhaji.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya