BENGKULU - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, untuk segera didakwakan ke pengadilan.
Lima tersangka beserta barang bukti kasus suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu itu, juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditempatkan di Kejati.
Kelima tersangka kasus suap tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim PN Tipikor Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Toton; Panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni; mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Safri Safei.
Penyerahan dan pemeriksaan berkas perkara berlangsung di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Kamis (15/9/2016). Lima tersangka ikut dihadirkan. Mereka dibawa dengan lima mobil dan langsung menuju aula. Keluarga kelima tersangka ikut datang ke sana.
Tersangka Badarudin Bacshin terlihat mengenakan tongkat dan dipapah penyidik saat tiba di Kejati, karena baru selesai menjalani operasi. “Kaki baru usai operasi,'' kata Badarudin.
Badarudin Bacshin saat tiba di Kejati Bengkulu (Demon/Okezone)
Sebagaimana diketahui kelima tersangka ditangkap Satgas KPK pada Senin 23 Mei 2016, karena melakukan suap terkait perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD) M Yunus. Suap itu dimaksud agar hakim membebaskan terdakwa korupsi tersebut dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Saat melakukan penangkapan, Satgas KPK turut mengamankan uang suap Rp150 juta.
Uang itu diserahkan Safri kepada Janner pada Senin 23 Mei 2016. Sementara, Rp500 juta diberikan Edi pada 17 Mei 2016 dan masih disimpan Janner.
Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara yang menerima suap, Janner dan Toton, disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.