Tas Berisi KTP Ketinggalan, Perampok Toko Handphone Diringkus

Djamhari, Jurnalis
Senin 19 September 2016 14:20 WIB
Share :

BEKASI - Mengaku ingin menikahi seorang gadis yang menjadi pujaan hatinya, seorang pemuda bernama Slamet Nur Soleh (27) terpaksa mendekam disel tahanan Polsek Bekasi Timur, lantaran merampok toko telefon selelular.

Dia digelandang petugas kepolisian dari rumahnya, Minggu 18 September 2016, malam. Ia ditangkap petugas akibat aksi perampokan di sebuah toko handphone di Perumnas III, Jalan Nusantara Raya.

Dalam aksinya, pelaku pun sempat melukai pemilik toko yang kala itu mempergokinya sedang beraksi. Korban bernama Hiu Pit Liong (33) pun harus mengalami luka sabet di bagian pinggul dan luka tusuk di bokongnya.

Setelah kepergok pemilik toko, Slamet sebetulnya sudah berhasil melarikan diri. Namun, saat pergi meninggalkan lokasi, tas miliknya tertinggal dan membuat dirinya dengan mudah ditangkap petugas lantaran photocopy KTP-nya ada di dalam tas itu.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Susgarwanto mengatakan pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lokasi kejadian.

“Jadi terungkapnya kasus ini, dan tertangkapnya pelaku setelah dilokasi kami temukan tas milik pelaku yang didalamnya ditemukan selembar KTP. Dan oleh anggota ditindaklanjuti dengan mencari alamat yang tertera dengan namanya,” kata Susgarwanto, Senin (19/9/2016).

Susgarwanto mengatakan, anggota yang datang ke rumah pelaku sudah curiga lantaran kondisi tubuh pelaku didapati sejumlah luka lebam di bagian kaki dan tangannya, pihaknnya pun menduga luka itu akibat pertikaian dengan korban.

“Tapi, saat kami Tanya dia mencoba mengelak. Akhirnya didesak oleh anggota baru mengakui aksinya. Dan luka karena sempat berkelahi dengan korban," jelas Susgarwanto.

Setelah mengakui perbuatannya, pelaku pun langsung digiring anggota ke Polsek Bekasi Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, diketahui kalau ternyata dia nekat mencuri karena ingin menikahi gadis pujannya.

“Motifnya masalah ekonomi dan pelaku yang tidak bekerja ini nekat beraksi karena punya keinginan menikah,” ujar Susgarwanto.

Dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa tas pelaku yang berisi gunting, pisau kecil, dua kunci motor, obeng dan lakban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang terancam penjara maksimal sembilan tahun.

 

Sementara itu, terkait soal kondisi korban atas aksi perbuatan pelaku, kata Susgarwanto, saat ini kondisinya sudah membaik setelah mendapatkan perawatan dirumah sakit. "Untuk korban saat ini kondisinya sudah membaik," kata Susgarwanto.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya