JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Informasi yang dihimpun, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan baru dalam kasus tersebut. Seorang tersangka baru dalam kasus itu dikabarkan adalah Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.
"Iya betul, (mantan) Dirjen, sepertinya kemarin (sprindik baru)," ujar salah seorang sumber di KPK, Kamis (22/9/2016).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo tak membantah adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru tersebut.
"Kalau penyidikan kan enggak perlu diumumkan. Mungkin ada," ujarnya.