JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Informasi yang dihimpun, KPK telah mengeluarkan surat penyidikan baru dalam kasus tersebut. Seorang tersangka baru dalam kasus itu dikabarkan adalah Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bernama Irman.
"Iya betul, (mantan) Dirjen, sepertinya kemarin (sprindik baru)," ujar salah seorang sumber di KPK, Kamis (22/9/2016).
Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo tak membantah adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, Agus enggan membeberkan siapa tersangka baru tersebut.
"Kalau penyidikan kan enggak perlu diumumkan. Mungkin ada," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan E-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya. Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
(Qur'anul Hidayat)