Ombudsman Temukan Masalah Pelayanan E-KTP di Kota Tangerang

Denny Irawan (Koran Sindo), Jurnalis
Kamis 22 September 2016 16:26 WIB
Share :

TANGERANG – Ombudsman hari ini melakukan peninjauan langsung pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Tangerang, Banten.

Dalam peninjauannya itu, Ombudsman menemukan sejumlah masalah, seperti antrean panjang, blanko habis, waktu layanan yang dibatasi, ketidakpastian layanan, dan hilangnya nomor induk kependudukan (NIK) milik warga.

“Peninjauan ini dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri di Kantor Ombudsman terkait karut-marutnya pelayanan e-KTP,” ujar Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekti, seraya menjelaskan kegiatan penertiban e-KTP ini dilakukan 33 perwakilan Ombudsman se-Jabodetabek, Kamis (22/9/2016).

“Kebetulan dari pusat saya sendiri yang datang untuk menijau langsung pembuatanan e-KTP di Kantor Dikducapil Kota Tangerang," sambungnya.

Lely menerangkan, dalam tinjauannya ditemukan warga yang NIK dari KTP lamanya hilang sehingga tidak bisa membuat e-KTP. Ia mengungkapkan hilangnya NIK ini karena dihapus Kemendagri sebab masyarakat tidak pernah memperbarui administrasi kependudukannya selama lima tahun.

“Namun hal ini tidak tersosialisaikan dengan baik, sehingga warga tidak tahu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hasil peninjauan ini tentunya harus menjadi masukan ke Kemendagri dalam mengawal program pemerintah. Bentuknya bisa berupa berupa saran atau rekomendasi. “Arahnya adalah perbaikan pelayanan dan proses dari program pemerintah,” jelas dia.

Sementara Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan mengatakan, di wilayahnya tercatat masih ada 300 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dia menegaskan pesimis bulan ini akan selesai semua.

“Dalam sehari ada 2.000 perekaman di 13 kecamatan. Tidak mungkin kekejar," tuturnya.

Menanggapi permasalahan NIK yang hilang, Erlan menjelaskan ada 400 ribu NIK warga yang dihapus oleh Kemendagri. Dalam sehari ada sekira 100 orang yang hendak menghidupkan NIK-nya. “Tentunya ini harus dihidupkan kembali,” jelas dia.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya