BANDA ACEH – Setelah melewati tahapan tes kesehatan, seluruh calon kepala daerah Aceh wajib mengikuti tes baca Alquran. Tahapan ini hanya dilakukan di Provinsi Aceh untuk Pilkada serentak yang digelar pada 2017.
Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi mengatakan, seluruh calon wajib mengikuti tahapan uji baca Alquran pada 28 September 2016. Pelaksanaan tes dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
“Seluruh pasangan calon baik gubernur bupati dan wali kota wajib mengikuti tahapan ini. Pelaksanaannya sekira pukul 09.00 WIB,” kata Junaini di Banda Aceh, Senin (26/9/2016).
Pilkada Aceh akan diikuti oleh 20 kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wali kota, serta pemilihan gubernur wakil gubernur. Total 188 calon akan mengikuti tes baca Alquran, terdiri atas 88 pasang calon bupati, wali kota, dan enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur.