Kemensetneg Mengaku Tak Tahu Keberadaan Dokumen TPF Munir

Reni Lestari, Jurnalis
Selasa 11 Oktober 2016 21:06 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyikapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik antara KontraS dengan Kemensetneg terkait hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir, Senin 10 Oktober 2016.

"Perlu kami sampaikan, bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir,” ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat, Kemensesneg, Masrokhan dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa (11/10/2016).

Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF kasus meninggalnya Munir, Masrokhan menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut,” tuturnya.

“Jadi Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, MK KIP memutuskan hasil TPF kasus Munir harus diumumkan kepada publik. Putusan sengketa informasi itu beregister 025/IV/KIP-PS/2016 antara Pemohon KontraS dengan Termohon Kemensesneg.

Sidang putusan itu dipimpin Evy Trisulo beranggotakan Yhannu Setyawan dan Dyah Aryani dengan mediator John Fresly bersama Panitera Pengganti Afrial Sibarani. MK KIP menyatakan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir adalah informasi wajib diumumkan untuk publik.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya