JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka mafia beras, jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri resmi menahan kelimanya.
Lima tersangka ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten berinisial ADI. Sementara empat orang lainnya adalah distributor beras yang memeroleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal yakni Direktur Perusahaan PT Dian Sriyoni Utama berinisial CS, selanjutnya MGS, TID dan S alias A. Kelimanya ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2016 ditempat yang berbeda.
"Sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/10/2016).