JAKARTA - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindak tegas oknum polisi yang melakukan praktek pungutan liar (pungli).
"Meski propam adalah pengawas internal, tetapi dapat dipercaya untuk menegakkan hukum di lingkungan Polri. Jika propam menemukan tidak sekedar pelanggaran disipilin atau etik melainkan ada tindak pidana, maka propam harus menyerahkan kepada bidang reskrim untuk dilanjutkan ke pengadilan," kata Poengky ketika berbincang dengan Okezone, Senin (17/10/2016).
Agar praktik pungli tidak membudaya di Korps Bhayangkara, wanita yang dulunya aktif di lembaga Imparsial ini menyarankan harus ada kesadaran dari aparat Polri.
"Atasan juga harus memberikan contoh sehingga bisa menjadi pengawas yang baik bagi bawahannya. Jika ada yang melanggara maka harus dihukum," katanya.
Kompolnas pun, lanjut dia, memastikan akan memantau program sapu bersih pungutan liar atau Saber Pungli ini di lembaga kepolisian.
"Kami di Kompolnas akan selalu memantau. Masyarakat dan media massa diharapkan juga mengontrol prilaku aparat kepolisian. Ini harus menjadi gerakan bersama. Jangan adalagi yang memberi peluang aparat untuk melakukan pungli," tukasnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan sejak satgas Saber Pungli dibetuk ada 68 kasus pungli yang melibatkan 78 personel polisi yang berhasil diungkap.
(Angkasa Yudhistira)