“BKD Sukoharjo berusaha mendamaikan PNS yang meminta izin cerai dengan pasangannya dalam mediasi. Dalam mediasi itu kami juga berusaha mencari tahu penyebab masalah perceraian,” ujar Joko sebagaimana dikutip dari KRjogja.
Ketidakcocokan PNS dengan pasangannya untuk meminta cerai kata dia, juga disebabkan karena faktor ekonomi. Sebab, PNS menganggap sudah memiliki pendapatan berlebih. Sedangkan pasanganya justru pengangguran dan tidak memiliki kontribusi pendapatan.
“Mayoritas PNS yang mengajukan cerai guru berasal dari SKPD Dinas Pendidikan (Disdik),” lanjutnya.
Setelah mendapatkan izin maka selanjutnya proses perceraian diserahkan ke Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo. Dalam proses pengadilan tersebut BKD Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
Kendati mengajukan izin cerai namun para PNS Sukoharjo diminta untuk tetap fokus bekerja. Sebab mereka tetap memiliki tanggungjawab penuh bekerja melayani masyarakat. Pimpinan SKPD juga bertanggungjawab penuh terhadap kinerja pegawainya. Pengawasan harus dilakukan agar PNS yang mengajukan izin cerai tetap bisa fokus bekerja.
(Rizka Diputra)