Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan beras Bulog adalah beras impor yang digunakan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog dengan dana APBN. Beras tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok pasokan beras dalam negeri.
"Seharusnya CBP ini hanya boleh didistribusikan kepada distributor resmi yang ditunjuk pemerintah. Namun faktanya terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan Bulog. Ternyata yang melakukan distribusi CBP ini tidak berizin dan bukan distributor yang ditunjuk pemerintah," katanya.
Karena perbuatan tersangka terang Boy, membawa dampak kepada stabilitas harga beras nasional yang berpengaruh kepada perekonomian masyarakat Indonesia. "Ini beras cadangan tapi distribusi tidak tepat sasaran malah diberikan kepada pihak tidak berizin," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 141 jo Pasal 89. Lalu Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 110 jo Pasal 36, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(Fransiskus Dasa Saputra)