PATI - Gara-gara jualan 'es moni', Sri Munindah (44) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Bahkan, ia dikenakan sanksi kurungan penjara lima hari atau denda Rp1,5 juta.
Diketahui, Sri adalah satu di antara penjual minuman keras oplosan yang dikenal masyarakat di Kecamatan Margoyoso dengan sebutan 'es moni'. Minuman tersebut terbuat dari bahan campuran arak, susu, suplemen, air putih, dan es batu.
Bahkan, minuman racikan Sri menjadi salah satu jenis miras yang paling populer di Margoyoso. Saking populernya, es moni tidak lagi dijual secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga dijual di sejumlah warung secara terbuka.
Minuman haram ini, dibungkus dalam plastik bening dan dibandrol dengan harga Rp10 ribu. Satu bungkus 'es moni', berisi sekira 0,3 liter minuman oplosan dengan takaran perbandingan arak dan campuran sesuai kehendak penjual.
"Es moni merupakan miras oplosan yang populer dan banyak dikenal di Kecamatan Margoyoso. Minuman ini tidak lagi dijual secara sembunyi-sembuyi, tetapi sudah dijual secara terbuka di sejumlah warung," ungkap Kapolsek Margoyoso AKP Sugino, Jumat (21/10/2016).