JAKARTA - Eks pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Ary Suta yang menjadi saksi terkait dengan kasus kepemilikan senjata api (senpi) Gatot Brajamusti ternyata memiliki senjata pribadi berjenis berreta.
Hal ini disampaikan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto ketika dihubungi awak media. Usai pemeriksaan seorang saksi yang tidak disebutkan namanya, ia menyebut senjata yang dimiliki Ary Suta berbeda dengan senjata hasil inventarisir kala ia menjabat sebagai Kepala BPPN.
"Ada satu jenis berreta," ujar Budi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2016).
Dikatakan Budi, bahwa masa izin kepemilikan senjata tersebut sebenarnya telah berakhir, tetapi masih dikuasai oleh Ary. Oleh karena itu, Resmob Polda Metro Jaya bakal memanggil Ary Suta guna melakukan uji balistik atau pengujian peluru yang digunakan untuk senjata tersebut dengan ratusan butir peluru yang ditemukan dalam brankas milik Gatot.
Selanjutnya, diantara ribuan butir peluru yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Gatot terdapat sekitar 500 peluru yang tidak cocok digunakan untuk dua pucuk senjata api ilegal milik Gatot, yakni Walther PPK dan Glock.
"Iya, ada peluru kaliber 22 yang ditemukan dalam penggeledahan sementara senjatanya tidak ada," jelasnya.
Sementara Kanit IV Resmov PMJ Kompol Teuku Arsya Kadafi menyebutkan dengan dilakukan pengujian, polisi berharap bisa mendapatkan pentujuk mengenai muasal senjata Gatot.
"Makanya, uji ini untuk mencari petunjuk apakah benar senjata didapatkan dari Ary Suta seperti pengakuan Gatot," jelasnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ary Suta sebelumnya, Budi menyebutkan nahwa Ary mengakui pernah memiliki senjata. Namun senjata tersebut memiliki izin resmi menggunakan puluru karet dan bersifat inventaris semasa dia menjabat sebagai Kepala BPPN.
Budi juga menyebutkan bahwa senjata tersebut telah ditarik setelah Ary lepas dari jabatannya di BPPN. "Sifatnya inventaris kemudian ditarik setelah tidak menjabat kepala BPPN," tutup Budi. (sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)