Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Dua Anakan Burung Rangkong

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2016 14:33 WIB
Burung Rangkong
Share :

NEGARA - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Bali berhasil mengamankan dua ekor Burung Rangkong anakan yang hendak diselundupkan. Dua ekor anak burung rangkong itu ditempatkan dalam kardus warna coklat yang diangkut dengan menggunakan sebuah bus.

Ketika dilakukan pengecekan, ternyata dua ekor burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dari keterangan petugas BKSDA Gilimanuk, Ruhiyatna, kedua ekor burung rangkong tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan burung tersebut dititipkan di kantor BKSDA yang ada di Gilimanuk untuk dirawat mengingat burung tersebut masih anakan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol A.A Gde Arka mengatakan, sopir bernama Subkhan dan kernet bus bernama Sugianto masih diamankan di Polsek Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Keduanya diduga melanggar Pasal 40 ayat 4 yunto Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari pemeriksaan, pemilik burung menitipkan burung tersebut kepada kernet maupun sopir di pinggir jalan di daerah Probolinggo.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya