BANDUNG - Gabungan pengemudi taksi di Bandung mendesak Wali Kota Bandung dan Dinas Perhubungan setempat untuk tegas dan menghentikan operasional taksi aplikasi karena perizinannya ilegal.
"Tuntutan kami hari ini meminta ketegasan dari Wali Kota dan stakeholder terkait terkait taksi ilegal berplat hitam itu yang populasinya kian banyak," kata Koordinator Aksi Gabungan Pengemudi Taksi Bandung, Hermanto di Bandung, Rabu (2/11/2016).
Ia menyebutkan, dalam aksi awak taksi itu diikuti oleh pengemudi taksi dari 10 perusahaan taksi di Kota Bandung. Menurut Hermanto, Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil telah menyatakan taksi aplikasi itu ilegal, namun pada kenyataanya jumlah taksi berplat hitam itu kian banyak dan tak terkontrol.
"Kehadiran taksi ilegal itu mengakibatkan pendapatan sopir taksi turun 70 persen. Kami meminta keadilan dan ketegasan dari pemerintah, jangan biarkan kondisi ini terus berlangsung," katanya.
Sementara itu para sopir taksi yang melakukan unjuk rasa berkumpul di Jalan Viaduck Kota Bandung yang berjarak sekitar 300 meter dari Balai Kota Bandung yang menjadi titik lokasi unjuk rasa itu.