JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicekal
“Melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Indonesia” ujar Kabareskrim, Komjen Pol Ari Dono, Rabu (16/11/2016).
Ari Dono menegaskan, surat penyidikan akan diterbitkan hari ini dan akan segera dijalankan. Perkara ini akan diteruskan ke jaksa penuntut umum (JPU)
“hari ini akan diterbitkan perintah penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa Ahok ditetapkan sebagai tersang. “Kesimpulan kasus ini diputuskan diangkat ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Thahaja Purnama sebagai tersangka,” sebutnya.