AHOK TERSANGKA: Penetapan Status Ahok Murni Fakta Hukum

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 16 November 2016 10:52 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran. Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

"Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia," ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016). 

Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional.

"Maka kita perlu tegakkan permasalahan ini pada permsalahan hukum," ucapnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya