JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengimbau masyarakat untuk tidak asal mengirimkan kabar bohong alias hoax. Pasalnya, tiap pelaku penyebar hoax dapat terancam UU ITE.
"Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar," kata Rikwanto, melalui keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/11/2016).
Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 Ayat 1 dalam UU ITE. Mulai sekarang, lanjut Rikwanto, setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik.
"Sekarang banyak SMS, maupun email, hoax yang berseliweran," tandasnya.