Waspada Terima Pesan, Sebar Berita Hoax Bisa Dihukum 6 Tahun Penjara

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 20 November 2016 14:59 WIB
Media Sosial (Foto: Shutterstock)
Share :

Bahkan, Rikwanto juga meminta kepada masyarakat yang mendapat pesan berantai yang sekiranya hoax untuk tidak sembarangan mem-forward.

"Laporkan saja kepada polisi. Pesan hoax harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, memasuki tahun politik seperti sekarang ini banyak dijumpai pesan berantai yang berisi provokasi. ‎Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan perpecahan yang dapat merugikan bangsa‎.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya