Selain itu, Bareskrim juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/228/11/2016/Ditpidum tanggal 16 November, ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"SPDP sudah kami terima dari Bareskrim, atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, kami akan bentuk tim jaksa peneliti," terang Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Dia juga menambahkan, nantinya tim jaksa yang ditunjuk akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas dilimpahkan tahap satu dari Polri ke Kejagung.
(Randy Wirayudha)