Alhasil, Safrudin tidak menyangka penangkapan terhadap adiknya itu. Terlebih lagi, RPW tidak pernah keluar rumah dan jarang bergaul.
"Tidak tahulah, dia dulu juga tidak pernah ke pondok pesantren dan soal zat-zat kimia itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Seperti diketahui, Tim Densus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial RPW (24) warga Blok Situsari, RT 003 /RW 005 Desa Girimulya, Kelurahan Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Tim densus 88 pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa kristal warna coklat dalam tuperware yang diakui terduga teroris sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea dan gelas kimia. (sym)
(Abu Sahma Pane)