MAJALENGKA - Satu orang narapidana kasus teroris (napiter) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Majalengka, Naufal Farizi berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Naufal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus terorisme dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jaya.
Prosesi kesetiaan Naufal kepada NKRI ditandai dengan pembacaan ikrar, yang dilanjutkan dengan mencium bendera merah putih, serta penandatanganan pernyataan.
"Tidak ada tekanan. Ini murni dari lubuk hati paling dalam," kata Naufal, seusai berikrar kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
"Saya akan berbuat baik, selalu mengambil tindakan positif, tidak akan lagi bergabung dalam tindakan-tindakan yang bisa memecah belah bangsa," lanjut dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, Naufal tersandung kasus teroris pada 2021 lalu. Namun, Naufal diketahui hanya ikut-ikutan, tanpa mengetahui secara dalam tindakant ersebut.
"Ini merupakan salah satu program pembinaan yang dilakukan oleh lapas, kami mempunyai kewajiban untuk melakukan deradikalisasi," kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News