3 Aktivis Terduga Makar Ditahan di Polda Metro Jaya

Lina Fitria, Jurnalis
Sabtu 03 Desember 2016 12:15 WIB
Boy Rafli Amar (Foto: Okezone)
Share :

Boy menjelaskan, ketujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka pun telah dibebaskan alias tidak ditahan. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditahan di antaranya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.

"Ketiganya kita tetapkan tersangka," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).

Boy menambahkan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya