FOKUS: Flashback Kasus-Kasus Makar dan Pertaruhan Reputasi Polri

Randy Wirayudha, Jurnalis
Senin 05 Desember 2016 19:25 WIB
Reputasi dan kredibilitas Polri dipertaruhkan atas penangkapan 11 orang terduga makar (Foto: SINDO)
Share :

BERAGAM kritik tengah menggempur Polri. Bukan lagi menyoal proses hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal kasus penistaan agama, tapi tentang penangkapan 11 orang yang diduga pelaku makar.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember dini hari dan pagi itu, beberapa di antaranya bukan sembarangan orang. Ada dua purnawirawan jenderal, musisi kawakan, hingga salah satu anak proklamator.

(Baca: FOKUS: Di Balik “Operasi Senyap” Penangkapan Para Tersangka Makar)

Setelah sempat diperiksa beberapa waktu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, mereka dilepas. Pun begitu meski dilepas, mereka sudah menyandang cap status tersangka dengan beberapa jerat pasal yang berlainan.

Ada yang memang dijerat pasal soal makar, UU ITE, hingga penghinaan terhadap simbol dan kepala negara. Reaksi pun bermunculan “menyerang” Korps Bhayangkara itu.

Ada yang mengatakan polisi “lebay”, sampai pernyataan soal polisi sudah bergaya subversif “ala” Orde Baru. Di sisi lain, polisi punya keterangan kuat yang menyatakan bahwa ada upaya untuk mengalihkan massa Aksi Demo 212 dalam jumlah besar dari Monas ke Gedung DPR/MPR.

Kegemparan berskala nasional ini tentu jadi perhatian para legislator. Sampai-sampai hari ini Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk memberi pemaparan dan penjelasan tentang penangkapan 11 orang itu.

(Baca juga: Komisi III: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir dengan Isu Makar)

Tapi untuk selebihnya, kita takkan bicara lebih jauh dengan pro dan kontranya. Melainkan lebih kepada action makar itu sendiri dari masa ke masa. Kalau mau menarik sejarah di masa lampau, makar yang juga acap disamakan dengan pemberontakan atau kudeta, sudah terjadi di nusantara sejak abad ke-12.

Tepatnya di tahun 1319 dalam catatan sejarah, ada yang namanya pemberontakan Kuti di Kerajaan Mahapahit di rezim Raja Jayanegara. Adapula di tahun 1549 kala Aria Penangsang makar terhadap Kesultanan Demak.

Hampir di setiap rezim penguasa di negeri ini sejak republik lahir 17 Agustus 1945, tak luput dari terpaan makar. Mulai dari masa Presiden Ir Soekarno, Soeharto, hingga sekarang.

Di masa Soekarno bahkan terjadi sejumlah makar dalam bentuk percobaan pembunuhan terhadap kepala negara. Pertama kali percobaan itu dilakukan Letda (Penerbang) Daniel Alexander Maukar pada 1960.

Kala itu pilot AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia, kini TNI AU) itu menerbangkan pesawat tempur Mikoyan-Gurevich MiG-17 dari Lanud Kemayoran dan saat berada di atas Istana Negara, serentetan tembakan dimuntahkan.

Beruntung, saat itu Presiden Soekarno sedang tidak di Istana, melainkan memimpin rapat di sebuah gedung di sebelah Istana Negara. Adapun di masa Orde Baru, isu makar baru muncul pada 1976.

Mereka-mereka yang terjerat selain Maukar adalah Sawito Kartowibowo, HM Sanusi (1986), Husein bin Ali al-Habsyi (1991) dan Arifin Panigoro (1998). Sawito pada 1976 divonis delapan tahun bui karena meminta Presiden Soeharto menyerahkan kekuasannya pada mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

HM Sanusi 10 tahun berselang dijatuhi 20 tahun penjara karena merancang upaya pembunuhan terhadap Presiden Soeharto dan mendirikan Negara Islam Indonesia (NII). Sedangkan Husein ali al-Habsyi dihukum seumur hidup karena peledakan Candi Borodubur dan mencanangkan menggulingkan rezim Soeharto.

Khusus untuk Arifin Panigoro pada Februari 1998 yang jadi isu makar terakhir jelang Orde Reformasi. Kala itu, Arifin Panigoro dituduh makar setelah menghadiri diskusi Pusat Pengkajian Strategi dan Kebijakan.

Tapi karena tak terbukti, Arifin Panigoro dilepas. Baru pada 2001, terjadi upaya makar pertama di masa Reformasi oleh Suripto. Dia melemparkan bom molotov saat Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), menghadiri istighasah Nahdlatul Ulama.

Setahun kemudian, mencuat lagi upaya makar oleh Alex Manuputty dengan mengibarkan bendera RMS (Republik Maluku Selatan) di Ambon. Pelaku pun diganjar vonis tiga tahun penjara.

Enam tahun berselang, giliran Daniel Malawauw dan Hermanus Daseran yang kembali mengibarkan bendera RMS, kala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi Ambon pada Juli 2007. Keduanya divonis 15 dan 17 tahun penjara pada Maret 2008.

Empat tahun lalu, Forkorus Yoboisembut dan pengikutnya dihukum tiga tahun bui karena mendeklarasikan negara Federal Papua Barat. Tapi tentu ada bedanya dengan dugaan makar yang terjadi sekarang.

Jika pada kasus-kasus di atas sudah berupa perbuatan, kasus yang kali ini baru sebatas perkataan. Tapi terlepas dari itu dengan adanya penangkapan 11 orang ini, reputasi dan kredibilitas Polri tengah dipertaruhkan.

Benar atau tidaknya tindakan Polri ini nantinya akan bisa dilihat dari hasil pengadilan. Diharapkan, kasus ini bisa jadi pembelajaran karena pada akhirnya menimbulkan rasa cemas dan rasa takut tersendiri bagi masyarakat yang sibuk dengan pergulatan hidup masing-masing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya