Rawan Konflik Kepentingan, Jaksa Agung Harusnya Tak Ikut Campur Kasus Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 08 Desember 2016 07:29 WIB
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum pidana Chudri Sitompul mengimbau Jaksa Agung HM Prasetyo tidak ikut “bermain” atas kasus dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Chudri, publik akan menaruh banyak kecurigaan kepada Prasetyo lantaran statusnya sebagai kader Partai NasDem. Terlebih, saat ini partai yang dipimpin Surya Paloh itu adalah pengusung Ahok di Pilgub DKI Jakarta.

"Sekarang bagaimana juga susah dihindarkan bahwa Jaksa Agung itu kadernya Partai NasDem yang dukung Ahok. Mestinya saya kira Jaksa Agung tidak usah ikut campur dalam kasus ini agar menghilangkan kecurigaan publik adanya intervensi," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone, Kamis (8/12/2016).

Chudri menjelaskan, sebaiknya kasus Ahok diserahkan ke Jampidum Noor Rachmad atau Wakil Jaksa Agung Bambang Waluyo. Hal itu untuk menghilangkan isu conflict of interest atau konflik kepentingan di kasus ini.

"Sehingga tidak ada kecurigaan dan harapannya juga tidak ada intervensi serta menghilangkan conflict of interest dalam kasus Ahok," pungkas Chudri.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya