SOLO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melakukan penertiban rumah dinas di kawasan Stasiun Purwosari, Solo, Kamis (8/12/2016). Langkah itu dilakukan untuk mengamankan aset-aset negara yang masih dihuni warga yang bukan karyawan.
Petugas PT KAI dengan didukung aparat keamanan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), anggota Polresta Surakarta, dan disaksikan perwakilan Pemkot setempat, setelah membacakan surat penertiban rumah dinas.
Langkah berikutnya yakni tindakan pengosongan barang-barang milik penghuni untuk dipindahkan sesuai permintaan Petugas setelah meminta penghuni rumah dinas nomor 8 di Purwosari. Setelah dikeluarkan, barang-barang tersebut didata dan diangkut menggunakan truk milik PT KAI untuk selanjutnya dipindahkan sesuai permintaan pemiliknya.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto menuturkan, rumah dinas yang ditertibkan tersebut milik perusahaan yang dahulu digunakan oleh para pejabat PT KAI. Di mana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke perusahaan.
Ia mengungkapkan, sebelumnya ada 10 rumah dinas yang dihuni oleh bukan karyawan PT KAI. Namun kini yang tersisa hanya dua unit yakni nomor 6 dan 8 di Jalan Slamet Riyadi, Purwoari, Solo.
"Kami kemudian melakukan penertiban aset dua unit rumah ini. Kami melaksanakan penertiban ini, ada dasar hukumnya. PT KAI bertanggung jawab aset-aset sebagai modal penyertaan negara ini, kepara pemerintah," katanya.
Sementara itu, menurut penghuni rumah nomor 8, Joko Widyanto yang mengaku sebagai pewaris rumah milik Malikoel Koesno atau PB X Keraton Kasunanan menganggap bawah tanah itu adalah hak milik keraton.
"Saya sebagai pewaris cucu dari Malikoel Koesno nama kecil dari PB X," kata Joko.
Kegiatan pengosongan rumah dinas milik PT KAI itu berjalan lancar tanpa perlawanan. Puluhan aparat melakukan penjagaan ketat di lokasi penertiban. Bahkan, petugas PLN juga telah memutus aliran listrik ke rumah dinas dan melepas alat meterannya.
(Rizka Diputra)